Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Papua merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Papua disahkan oleh Notaris Provinsi Papua pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Papua
SK Wali Provinsi Papua tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Papua periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Papua yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Papua.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Papua berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Papua dengan kedudukan di Provinsi Papua, Provinsi Papua. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Papua.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Papua di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Papua disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Papua tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Papua adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Papua.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Papua.
KOWANI Provinsi Papua sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Papua disahkan oleh Wali Provinsi Papua melalui Surat Keputusan.