Legalitas KOWANI Provinsi Papua

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Papua sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Papua.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Papua merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Papua
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Papua.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Papua disahkan oleh Notaris Provinsi Papua pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Papua

Surat Keputusan Wali Provinsi Papua

SK Wali Provinsi Papua tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Papua periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Papua

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Papua yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Papua.

2024Kesbangpol Provinsi Papua

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Papua berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Papua dengan kedudukan di Provinsi Papua, Provinsi Papua. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Papua.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Papua di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Papua disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Papua tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Papua dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Papua berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Papua adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Papua.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Papua.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Papua sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Papua sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Papua disahkan oleh Wali Provinsi Papua melalui Surat Keputusan.